Posts Tagged ‘SKPD’

Lelang Proyek di SKPD Harus Melalui Sistem Elektonik


Pemerintah Kabupaten Karimun mewajibkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki kegiatan (proyek) pengadaan dan jasa, dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

‘’Sesuai kebijakan Bupati, mulai tahun 2011, setiap SKPD yang memiliki proyek pengadaan barang dan jasa, pelelangan harus melalui sistem elektronik. Minimal, satu paket dari masing-masing SKPD,’’ ujar Kepala Bagian Program dan Evaluasi Setkab Karimun Sularno SSos MSi, Selasa (8/2) kemarin.

Dasar SKPD wajib melelangkan minimal satu proyek melalui LPSE, sambung Sularno, pasal 131 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah. Memang, untuk tahun ini Bupati sudah mengeluarkan kebijakan bahwa tahap awal setiap SKPD yang ada proyek untuk dilelang minimal dilelang satu paket melalui elektronik.

”Ke depan, seluruh sistem pelelangan barang dan jasa yang ada di lingkungan pemerintah, khususnya Pemkab Karimun sudah melalui cara online. Jika dibandingkan dengan Provinsi Kepri, tahun ini seluruh proyek sudah dilelang melalui LPSE. Tapi, karena kita baru maka tahap awal dan percobaan serta masih dilakukan pelatihan kepada panitia lelang, maka satu paket saja,’’ katanya.

Ditambahkan Sularno, melalui lelang secara elektronik segala sesuatunya lebih hemat. Artinya, tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembelian dokumen lelang, lebih transparan, persaingan sehat dan menghindari kecurangan atau pengaturan oleh panitia lelang siapa pemenangnya. Yang jelas, tidak ada kolusi atau KKN saat dilakukannya pelelangan. Inilah beberapa jenis kelebihan lelang elektornik. Tapi, tentunya, peserta yang akan ikut lelang harus terdaftar dulu di situs LPSE dengan mendatangi langsung kantor LPSE di Jalan Canggai Putri.

”Untuk diketahui, LSPE ini terkoneksi langsung dengan LPSE Provinsi Kepri. Setiap tahunnya, LSPE akan diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa program dari pemerintah pusat ini benar-benar berjalan sesuai rencana dan tidak ada KKN,’’ terangnya.

Bukan hanya paket atau proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah saja yang ada, tapi, kata Sularno, perusahaan kontraktor yang masuk dalam daftar hitam atau di black list juga ada di situs LPSE. Hanya saja, untuk perusahaan kontraktor yang di black list dari Dinas PU Karimun belum ada dilaporkan kepada LPSE. meski sebelumnya sudah sempat dikabarkan bahwa perusahaan kontraktor pasar baru salah satu yang termasuk dalam daftar hitam.
Dikutip dari batam pos